Rapat Koordinasi Pencegahan Covid-19 Peribadatan di Kecamatan Weleri

Weleri, 2 Juni 2020. Bertempat dipendopo Kecamatan Weleri, hari ini ( Selasa,02/20 ) digelar rapat koordinasi membahas Surat Edaran Menteri Agama No. 15/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Dalam sambutan pembukaannya, Camat Weleri Nur Kholis menyampaikan bahwa Weleri 0% kasus virus corona baik reaktif maupun positif. Berdasarkan Surat Edaran tersebut kepada pengurus tempat ibadah dipersilahkan untuk mengajukan surat ijin kepada pemerintah secara berjenjang dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang sudah baku.

Rapat yang diselenggarakan di pendopo kecamatan dan dihadiri oleh Forkompimcam ini juga dihadiri oleh para tokoh agama dari Islam ada unsur NU, MUI, PCNU, Muhamadiyah, Katolik, Kristen, dari Puskesmas dan KUA mewakil Kemenag.

Dalam rapat masing-masing perwakilan menyampaikan laporan kegiatan selama pandemi Covid-19. Pada kesempatan tersebut Romo Giyono yg didampingi Tedy menjelaskan tentang apa dan siapa yg disebut Katolik dan Kristen kepada forum, penjelasan ini diberikan sebagai pengetahuan dan informasi pada non katolik.

Lebih lanjut Romo Giyono menyampaikan meskipun Menteri Agama sudah mengeluarkan surat edaran untuk tempat ibadah sudah bisa menyelenggarakan peribadatan dengan tetap memperhatikan protokol darurat pencegahan COVID-19. Namun gereja Katolik tetap menunggu surat edaran baru dari Uskup Keuskupan Agung Semarang, sehingga dalam waktu dekat ini gereja Katolik belum akan menyelenggarakan Perayaan Ekaristi. Namun sebagai antisipasi Dewan Harian bersama Tim Liturgi akan menyiapkan tata cara misa sesuai yang dikehendaki oleh pemerintah tentang New Normal.

Komsos/Tedy


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah GBMRB

Pengurus Dewan Paroki Weleri Masa Bakti 2019-2022 Dilantik Bersamaan Dengan Hari Raya Peringatan Pelindung Gereja (Martinusan)